Example floating
Example floating
Example 728x250
LAPORAN KHUSUS

Status Bini Kedua Pengawas, Bukan Kebal Hukum

6
×

Status Bini Kedua Pengawas, Bukan Kebal Hukum

Share this article
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Status sebagai bini pengawas SPBU bukan tiket khusus untuk mendapatkan Solar subsidi. Jika dugaan pengambilan, pengalihan, atau penjualan kembali BBM bersubsidi oleh bini kedua Muhammad Rifai di SPBU 74.943.08 Kampal terbukti melanggar ketentuan, hubungan sebagai “laki-bini” tidak menghapus konsekuensi hukum.

Nama bini kedua Rifai mencuat setelah sejumlah nelayan dan sumber dari lingkar internal SPBU menyebut perempuan tersebut rutin mengambil Solar ketika pasokan baru tiba.

Example 300x600

PILIHAN EDITOR :
Ketika Bini Pengawas SPBU Ikut “Main” Solar

Ia diduga mendapat akses khusus, bahkan disebut kerap melewati antrean nelayan.

“Setiap kali Solar masuk, dia langsung masuk dan merusak antrean. Bahkan tiga bulan terakhir istri Pak Rifai rutin datang dan ambil Solar,” ujar seorang nelayan lokal.

Sumber lain menyebut perempuan berhijab tersebut biasa mengambil tiga hingga enam jeriken berkapasitas 33 liter.

Sekali pengambilan, volumenya mencapai 99 hingga 198 liter Solar subsidi.

Praktik itu menjadi persoalan lantaran Solar subsidi diperuntukkan bagi kelompok konsumen sesuai ketentuan.

BERITA TERKAIT:
Orang Dalam dan “Mafia” Solar SPBU Kampal
Jalur Gelap Solar Subsidi
Bocor Solar dari SPBU Kampal Lebih 60 Persen
Truk Pengelola SPBU Ikut Antrean Solar?
Bocor Kuota Solar di Jalan Trans Kampal
Membidik Mafia Solar Subsidi

Bila seseorang memperoleh BBM bersubsidi melalui akses khusus lalu mengalihkannya kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan, persoalannya dapat memasuki ranah pidana apabila unsur pelanggaran terpenuhi.

Dugaan itu diperkuat keterangan seorang pembeli.

Kepada tim investigasi, ia mengaku rutin menampung Solar subsidi dari istri Rifai.

“Saya memang biasa mengambil Solar dari dia,” ujar pembeli tersebut.

Dihimpun dari berbagai sumber, jika seluruh rangkaian tersebut terbukti, status sebagai bini kedua pengawas tidak mengubah kedudukan hukumnya.

Seseorang dinilai berdasarkan perbuatan dan perannya, bukan karena memiliki hubungan keluarga dengan pengelola SPBU.

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya unsur pidana serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Hal serupa berlaku bagi Rifai.

Bila terbukti memberikan akses, membantu, atau turut menjalankan pengalihan Solar subsidi, perannya dapat diperiksa berdasarkan ketentuan pidana relevan.

Dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Muhammad Rifai belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi KoranIndigo melalui sambungan telepon belum memperoleh respons hingga berita ini ditayangkan. IND

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *