Example floating
Example floating
Example 728x250
KONTEKSNEWS

Jaksa Minta Pasutri Investasi Fiktif Ditahan

66
×

Jaksa Minta Pasutri Investasi Fiktif Ditahan

Share this article
Example 468x60

PARIGI | INDIGO– Sudah dituntut 18 bulan penjara, tetapi Desi Natalia dan suaminya, Yudhi, masih berstatus tahanan kota. Keduanya merupakan terdakwa kasus investasi fiktif merugikan Novriana alias Novi hingga ratusan juta rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi agar pasangan suami istri itu segera ditahan.

Example 300x600

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa, 3 November 2026 lalu.

BERITA TERKAIT:
Dituntut 18 Bulan, Karier ASN Desi Terancam Tamat!
Investasi Fiktif RSUD, Jaksa Tuntut Pasutri 18 Bulan

Empat jaksa menangani perkara ini, yakni Nepal Pareska, Jayanti Ayuningtyas, Ira Esra Haloho, dan Akhmad Syahrial, menyatakan Desi Natalia dan Yudhi terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan.

Jaksa menggunakan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.

Namun, tuntutan itu belum juga membuat keduanya mendapatkan kurungan badan.

Sebab, selama persidangan berlangsung, status Desi dan Yudhi adalah tahanan kota, dan masih bebas berkeliaran.

Persoalan inilah sejak awal menjadi perhatian korban.

Apalagi, Novi mengaku pernah menerima ancaman dari pihak terdakwa.

Ia bahkan menyatakan mendapat kiriman rekaman suara berisi ancaman dan teror melalui WhatsApp.

Menurut Novi, ancaman kekerasan, bahkan pembunuhan, pernah disampaikan secara langsung di hadapan aparat penegak hukum ketika proses mediasi oleh pihak kepolisian berlangsung.

Pengakuan itu membuat Novi merasa tidak aman.

Ia khawatir karena orang-orang dilaporkannya masih bisa berkeliaran.

Apalagi,  menurut korban, Yudhi kabarnya gemar membawa-bawa senjata tajam (Sajam).

Laporan polisi atas perkara tersebut tercatat dengan Nomor 94/XII/2025/SPKT/Res Parimo.

Bagi Novi, persoalannya bukan hanya fulus belum kembali. Ada pula rasa takut harus dihadapi selama proses hukum berjalan.

INVESTASI BERUJUNG RUGI

Kasus ini bermula dari tawaran investasi dikaitkan dengan program pengadaan alat pelindung diri (APD) dan kegiatan penyediaan makan pasien di lingkungan RSUD Buluye Napoae.

Desi Natalia, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga menggunakan keterkaitan dengan institusi rumah sakit pemerintah untuk meyakinkan korban.

Novi pun percaya. Ia kemudian menyetorkan fulus sebagai modal awal sebesar Rp7 juta.

Namun, permintaan fulus dilakukan Desi dan Yudhi tidak berhenti di situ.

Setoran demi setoran terus diminta dengan berbagai alasan dan nominal.

Lama-kelamaan, jumlah fulus diserahkan mencapai ratusan juta rupiah.

Harapan memperoleh keuntungan dari investasi justru berubah menjadi kerugian besar.

Persoalan ini kemudian dilaporkan ke kepolisian dan berlanjut ke meja hijau.

Perkara tersebut terdaftar di PN Parigi dengan Nomor 135/Pid.B/2026/PN Prg pada 20 Agustus 2026.

Dalam proses persidangan, Desi dan Yudhi didakwa melakukan penipuan atau penggelapan.

Status Desi Natalia sebagai ASN juga menjadi perhatian tersendiri.

Sebab, apabila terbukti menggunakan jabatan atau keterkaitan dengan institusi pemerintah untuk meyakinkan korban, persoalan ini bukan hanya menyangkut tindak pidana, tetapi juga menyangkut integritas aparatur negara.

Karier Desi sebagai ASN pun berpotensi menghadapi konsekuensi kepegawaian yang serius.

ALASAN ANAK BALITA

Status tahanan kota diberikan kepada kedua terdakwa sebelumnya menjadi sorotan.

Pengalihan dari tahanan rumah tahanan menjadi tahanan kota disebut didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan.

Keduanya memiliki anak masih balita dan membutuhkan pengasuhan orang tua.

Selain itu, terdapat jaminan dari keluarga.

Pertimbangan tersebut membuat keduanya tidak harus menjalani penahanan di dalam rumah tahanan selama persidangan.

Namun, keputusan itu menyisakan persoalan bagi korban.

Novi merasa kepentingannya belum mendapat perhatian seimbang.

Ia mengaku mengalami kerugian besar dan belum melihat pengembalian uang secara nyata.

Di sisi lain, ia juga mengaku pernah menerima ancaman.

Memang, anak-anak terdakwa tidak boleh ikut menanggung akibat perkara menjerat orang tuanya.

Tetapi perlindungan terhadap anak bukan berarti kepentingan korban boleh dikesampingkan.

Hak terdakwa harus dihormati. Hak korban untuk merasa aman juga harus diperhatikan.

Jangan sampai satu pihak mendapat pertimbangan kemanusiaan, sementara pihak lain harus terus hidup dalam kecemasan.

MENUNGGU KEPUTUSAN HAKIM

Lantas, mengapa setelah jaksa meminta penahanan, kedua terdakwa belum juga masuk rumah tahanan.

Majelis hakim harus mempertimbangkan alasan hukum dan keadaan perkara sebelum memutuskan apakah status tahanan kota kedua terdakwa perlu diubah menjadi tahanan rumah tahanan.

Proses masih panjang. Setelah pembacaan tuntutan, persidangan masih harus melewati tahap pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Jaksa kemudian dapat memberikan tanggapan melalui replik.

Terdakwa juga berhak menyampaikan duplik.

Barulah setelah seluruh tahapan selesai, majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sampai saat ini, jadwal pembacaan vonis belum ditetapkan secara pasti.

Bagi Novi, ada dua hal kini dinantikan, yaitu kepastian hukum atas perkara menimpanya dan jaminan keamanan selama proses persidangan berlangsung.

Sementara itu, majelis hakim menghadapi tugas untuk menilai seluruh fakta persidangan secara objektif.

Bukan hanya soal apakah dakwaan jaksa terbukti, tetapi juga mempertimbangkan permintaan penahanan dan kepentingan perlindungan korban sesuai hukum.

Sebab, keadilan tidak semestinya hanya diukur dari berapa bulan hukuman dijatuhkan.

Rasa aman korban dan kepastian penyelesaian kerugian juga menjadi persoalan tak boleh diabaikan.

Kini, setelah jaksa mengetuk pintu penahanan melalui surat tuntutannya, keputusan berikutnya berada di tangan yang mulia majelis hakim. IND

 

Example 300250
Example 120x600

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *