PARIGI | INDIGO – Sudah dituntut 18 bulan penjara, tetapi Desi Natalia dan suaminya, Yudhi, belum juga masuk tahanan. Keduanya berstatus tahanan kota, dan masih berkeliaran. Ironisnya, Desi masih leluasa menjalankan aktivitas sebagai aparatur sipil negara (ASN). Jumat (6/11/2026), ia bahkan masih terlihat berkantor di RSUD Buluye Napoae Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi segera memerintahkan penahanan terhadap keduanya.
PILIHAN EDITOR:
Jaksa Minta Pasutri Investasi Fiktif Ditahan
Permintaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa (3/11/2026).
“Desi Natalia, seperti biasa masih berkantor hari ini,” kata salah seorang staf RSUD Buluye Napoae Moutong, Jumat (6/11/2026).
Permintaan penahanan bukan tanpa alasan.
Korban, Novriana atau Novi, mengaku pernah menerima ancaman kekerasan hingga pembunuhan dari pasangan suami istri tersebut.
Ancaman itu disebut disampaikan secara langsung maupun melalui voice note WhatsApp.
Bahkan, menurut Novi, ancaman verbal pernah dilontarkan di hadapan aparat penegak hukum saat proses mediasi di kepolisian.
Situasi tersebut membuat korban merasa tidak aman.
Terlebih, kedua terdakwa masih bisa beraktivitas di luar rumah tahanan selama proses hukum berlangsung.
Dalam perkara ini, empat JPU, yakni Nepal Pareska, Jayanti Ayuningtyas, Ira Esra Haloho, dan Akhmad Syahrial, menyatakan Desi dan Yudhi terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan.
Jaksa menggunakan dakwaan alternatif kedua, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.
Jaksa sekaligus meminta majelis hakim memerintahkan penahanan terhadap kedua terdakwa.
BERITA TERKAIT:
Dituntut 18 Bulan, Karier ASN Desi Terancam Tamat!
Investasi Fiktif RSUD, Jaksa Tuntut Pasutri 18 Bulan
Sebelumnya, pengalihan jenis penahanan diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan, antara lain keberadaan anak yang masih balita serta adanya jaminan keluarga terdakwa.
Namun, pertimbangan tersebut menjadi persoalan bagi korban yang mengaku masih dibayangi ancaman dan belum melihat pengembalian kerugian secara nyata.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 135/Pid.B/2026/PN Prg di PN Parigi.
Adapun laporan polisi korban tercatat dengan Nomor 94/XII/2025/SPKT/Res Parimo.
Kasus bermula dari tawaran investasi dikaitkan dengan penyediaan alat pelindung diri (APD), penyediaan makan bagi pasien atau program pengadaan disebut berhubungan dengan RSUD Buluye Napoae Moutong. Status Desi sebagai ASN diduga membuat korban percaya.
Novi awalnya menyerahkan modal Rp7 juta.
Namun, permintaan dana terus berulang hingga jumlahnya membengkak menjadi ratusan juta rupiah.
Investasi dijanjikan kemudian diduga tidak berjalan sesuai penawaran dan mengakibatkan korban mengalami kerugian.
Persoalan ini juga menjadi sorotan karena Desi diduga membawa statusnya sebagai ASN serta mengaitkan tawaran investasi dengan institusi pemerintah.
Tindakan dilakukan Desi, bukan hanya menyangkut penggelapan, tetapi juga integritas aparatur negara.
Proses persidangan masih berlanjut.
Kedua terdakwa berhak menyampaikan pledoi, yang kemudian dapat ditanggapi jaksa melalui replik dan duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Karena itu, jadwal vonis belum dapat dipastikan.
Bagi Novi, persoalannya bukan semata-mata hukuman bagi kedua terdakwa.
Ia juga membutuhkan jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.
Kini, permintaan penahanan diajukan jaksa menjadi perhatian.
Publik menunggu sikap majelis hakim terhadap permintaan tersebut.
Jangan sampai korban terus dihantui ketakutan, sementara terdakwa masih leluasa menjalani aktivitas sehari-hari.
Sebab, proses hukum bukan hanya soal menghukum pihak yang terbukti bersalah, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan. IND
















